TEMPO.CO , Washington DC - Menjadi warga negara Amerika Serikat tak menjamin seseorang bisa keluar-masuk negara itu dengan sesuka hati.
Ali
Ahmed misalnya. Warga negara Amerika Serikat keturunan Somalia ini
terlunta-lunta di Bahrain karena dilarang pulang ke negaranya.
Pasalnya,
Pemerintah Amerika memasukkan Ahmed ke dalam daftar dilarang terbang
karena dicurigai sebagai teroris. Daftar tidak terbang merupakan
kebijakan yang dibuat pemerintahan George W. Bush, menyusul terjadinya
tragedi 11 September 2001.
Adalah US Terrorist Screening Center,
yang mengelola daftar yang memuat identitas orang-orang yang dilarang
terbang, baik masuk maupun keluar Amerika Serikat, dengan pesawat
komersial.
Ahmed baru pertama kali ini terbang ke luar negeri saat usianya menginjak 20 tahun. Ia pun mengatur jadwal kepergiannya.
Pertama,
ia berziarah ke Mekah, Arab Saudi. Kemudian melanjutkan perjalanannya
ke Kenya untuk bertemu dengan ayahnya yang sudah 14 tahun tidak pernah
dilihatnya.
Setelah itu, ia berkunjung ke rumah tunangannya
untuk membahas pernikahan mereka. Setibanya di Kenya dua minggu lalu,
pejabat pemerintah Kenya menolak Ahmed masuk dan memberi tahu bahwa
dirinya masuk daftar dilarang terbang.
Ahmed kemudian terbang ke
Bahrain. Di sini, Kedutaan Besar Amerika Serikat menghubunginya untuk
memberi tahu bahwa ia masuk daftar dilarang terbang.
Ahmed untuk
pertama kalinya menginjakkan kaki di Amerika Serikat saat usianya 7
tahun. Ia bersama keluarganya adalah pelarian perang saudara Somalia. Ia
kemudian menjadi warga negara Amerika Serikat.
Kelompok hak-hak
sipil California dan Dewan Hubungan Amerika-Islam menaruh perhatian pada
kasus yang menimpa Ahmed. Kelompok advokasi hak-hak sipil telah menulis
surat kepada Menteri Luar Negeri Hillary Clinton untuk ikut terlibat
dalam kasus Ahmed.
Sebagai warga Amerika, Ahmed seharusnya
diizinkan kembali pulang dan masalah ini harus ada penyelesaiannya. Jika
gagal, berarti pemerintah Amerika Serikat melanggar hak-hak sipil
warganya.
Ahmed tidak mengerti kenapa dirinya masuk daftar itu
dan dikaitkan dengan aksi terorisme serta kegiatan ilegal lainnya. FBI
dulu mengatakan seseorang masuk daftar dilarang terbang jika memenuhi
kriteria sesuai dengan undang-undang dan kebijakan lembaga perlindungan
hak-hak pribadi serta kebebasan warga negara.
Masalahnya, tak
seorang pun tahu kriteria itu. FBI sendiri melarang nama-nama yang ada
dalam daftar dilarang terbang itu dibuka ke publik. Ahmad berujar
singkat atas apa yang dialaminya: dia akan membahas hal itu dengan
pengacaranya untuk mengambil langkah demi membersihkan namanya dan dapat
kembali pulang ke negaranya.
sunber : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/01/116420597/Warga-Negara-Amerika-Ini-Tak-Bisa-Masuk-Negaranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar