Kamis, 04 Oktober 2012

IMIGRASI



Istilah imigrasi  berasal dari bahasa Latin migratio adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara (WIKIPEDIA). Jadi jika seseorang yang pindah dari suatu Negara untuk pindah dan bertujuan menetap di Negara lain, perpindahan tersebut di sebut imigrasi dan orang-orang tersebut di sebut dengan imigran jika perpindahan itu tidak menetap atau sementara disebut turis,ini tidak termasuk imigran.Tetapi pekerja yang bekerja di Negara lain dalam kurun wakru lama juga dapat di sebut imigran.Imigrasi juga di pengaruhi beberapa faktor yaitu politik,social,budaya,bencana alam,ekonomi dan keamanan. Dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut imigrasi diatur oleh pemerintah, dari mulai pelaksanaan,pengawasan dan hukuman terhadap imigran yang melanggar hukum semua itu di atur oleh pemerintah di dalam undang-undang yang berlaku,badan yang mengurus yaitu keimigrasian mereka akan melakukan pengecekan terhadap setiap orang yang akan melakukan imigrasi ke Negara lain dan menentukan apakah di izinkan atau tidak orang itu melakukan migrasi,selain itu badan ini juga mengecek para imigran yang datang dari Negara lain karena di kawatirkan adanya imigran gelap yang datang seperti perampok yang melarikan diri atau bahkan teroris.Dalam setiap Negara aturan-aturan imigrasi kadang berbeda tergantung dari kesepekatan pemerintah di Negara tetapi tetap memiliki dasar atutan yang sama.Untuk itu jika kita akan melakukan migrasi di harapkan mempersiapkan izin-izin yang jelas karena pengecekan akan dilakukan sangat mendetail olah badan keimigrasian demi keamanan Negara tempat asal maupun keamanan Negara tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar