Langkah-Langkah
Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1. Opsi Nama
Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang
Usaha
3. Domisili
Perusahaan
4. Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi
Pemegang Saham
6. Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan
Direksi dan Komisaris
9. KTP
Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah
utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah
tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan.
Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan
perusahaan di republik ini secara umum.
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN TELKOM
Sebagai bagian dari implementasi transformasi bisnis Perusahaan
menjadi penyelenggara layanan TIME, Telkom telah melakukan penataan organisasi
untuk memastikan sustainable competitive growth.
Pada
“tahun 2011”, Telkom telah melakukan penyesuaian tugas dan fungsi pada beberapa
unit strategis yaitu:
a. Mengubah
nama Direktorat IT, Solution & Supply menjadi Direktorat IT, Solution
& Strategic Portfolio menyusul
penambahan fungsi Strategic Investment & Corporate
Planning yang
merupakan implikasi dari diintegrasikannya unitStrategic Investment & Corporate Planning ke dalam direktorat tersebut untuk
mengkondisikan penyelarasan prosescorporate
planning & strategic investment. Kemudian agar lebih fokus pada
pengelolaan IT, Service serta Strategic
Planning & Strategic Portfolio, terdapat pengalihan beberapa
fungsi dari direktorat ini kepada direktorat lain, yaitu pengalihan fungsi supply
management yang
terdiri dari supply planning & control serta supply
center kepada
Direktorat Compliance & Risk Management. Pengalihan fungsi ini membantu
Direktorat IT, Solution & Strategic Portfolio untuk fokus pada pelaksanaan
fungsinya.
b. Penambahan
fungsi supply management pada Direktorat Compliance
& Risk Management dilakukan dengan tujuan untuk menyelaraskan proses supply
management dengan proses
compliance dan
perimbangan beban kerja direktorat.
c. Perubahan
struktur organisasi Internal Audit yang diselaraskan dengan kebutuhan proses
audit secara komprehensif (end
to end).
d.
Penggabungan Departemen Corporate Communication dan Departemen
Corporate Affair untuk memastikan proses kerja yang lebih efektif dan efisien.
Bagan Struktur Organisasi Telkom
Berikut
ini adalah struktur organisasi Telkom yang berlaku selama tahun 2011:
|
|
Nama Direktorat
|
Fungsi dan Wewenang
|
Direktorat
Keuangan
|
Fokus pada
pengelolaan keuangan Perusahaan serta mengendalikan operasi keuangan secara
terpusat melalui unit Finance, Billing & Collection Center.
|
Direktorat
Human Capital & General Affair
|
Fokus pada
manajemen SDM Perusahaan serta penyelenggaraan operasional SDM secara
terpusat melalui unit Human Resources Center, serta pengendalian operasi
unit: Learning Center, HR Assessment Center, Management Consulting Center dan
Community Development Center.
|
Direktorat
Network & Solution
|
Fokus pada
pengelolaan Infrastructure Planning &
Development, Network Operation Policy,
dan pengendalian operasional infrastruktur melalui Divisi Infrastruktur
Telekomunikasi, Divisi Access, dan Maintenance Service Center.
|
Direktorat
Konsumer
|
Fokus dalam
pengelolaan bisnis segmen konsumer serta pengendalian operasi Divisi Consumer
Services Barat dan Divisi Consumer Services Timur serta Divisi Telkom Flexi.
|
Direktorat
Enterprise & Wholesale
|
Fokus pada
pengelolaan bisnis segmen Enterprise & Wholesale serta pengelolaan Divisi Enterprise
Service, Divisi Business Service dan Divisi Carrier & Interconnection
Service.
|
Direktorat
Compliance & Risk Management
|
Fokus pada
pengelolaan fungsi Risk Management, Legal dan Compliance, Business
Effectiveness, Security &Safety, dan Supply Planning & Control, serta
pengendalian operasi unit Supply Center.
|
Direktorat
IT, Solution & Strategic Portfolio (IT, SSP)
|
Fokus pada
pengelolaan IT Strategy & Policy, Service
Strategy & Tariff, dan pengelolaan fungsi Strategic
Investment & Corporate Planning, serta pengendalian operasi
unit-unit: Divisi Multimedia, Information System Center serta R&D Center.
|
http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0305_organisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar