Hubungan hukum dengan negara seharusnya berjalan dengan baik, karna hukum adalah sebagai aturan dan tutuntunan dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan, karena denga itu setiap keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku akan menciptakan hasil yang baik dan dengan mudah akan di terma masyarakat, karna di dalam hukum itu mengatur keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Namun hal itu kadang jadi masalah karena hukum dapat dikendalikan oleh negara sebagai instansi terbesar menjadikan hukum tidak berpihak kepada masyarakat lagi, di tambah lagi orang-orang besar dalam kenegaraan dapat dengan mudah lolos dari ancaman pidana walalupun sudah jelas melakukan pelanggaran hukum, hal inilah yang saat ini menjadi masalah besar dalam hubungan negara dan hukum di Indonesia, karna hukum yang seharusnya ada di posisi tertinggi kini bisa di geser oleh kekuasan, sangat miris memang kita sebagai rakyat melihat hal ini terjadi di depan mata kita dan kitapun tidak dapat melakukan apa-apa. saya hanya bisa berharap keadaan ini dapat berubah agar bangsa kita ini dapat berkembang seperti negara-negara lain dan dapat ikut dalam persaingan global yang ketat ini.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Hubungan Negara dengan Hukum
Diantara
para sarjana ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan
Negara
itu. Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara itu, dan
ada
pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu
ialah
Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan
Negara
dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma.
Menurut
Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung),
tatanan
yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan
kewajiban
menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan
hukum
adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan
tatana-tatanan,
maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan
hukum.
Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan
normative”.
Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum
dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma
yang
mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Adlah
picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan Negara itu
sebagai
barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan
sebagainya,
seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan
bayonet-bayonet
tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi. Menurut
Kelsen,
semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa
9
digerakkan
oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang
menentukan,
yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada
wujud
barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong
tanggapan
norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang
norma-norma
hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi
kenyataan.
Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah
kekuasaan
Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah
pendapat
Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat
Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan
itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis,
dan
Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah gejala
psikis,
dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg
hal
itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen
telah
membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan
tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih
tinggi,
sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala
yang
satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya
juga
termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata
bersifat
psikis.
Dilihat
dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak
sama.
Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara,
kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu
10
diganti
dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt
berkesimpilan
bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam
kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan
Kranenburg
bahwa Negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya
dari
segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat
memaksakan
sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat
perbedaan antara Negara
dan hukum ini
sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CDEQFjAD&url=http%3A%2F%2Fpustaka.unpad.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2009%2F05%2Fhubungan_hukum_dengan_bangsa_negara_dan_kekuasaan.pdf&ei=FpSMUJi-CszJrAf-xoHQBQ&usg=AFQjCNGpJrzAKgH8ceiLHWnX4Z6iX-zUcg&sig2=CaZY6Q-crZYDDEOjDiO3Dg
Warga Negara Amerika Ini Tak Bisa Masuk Negaranya
TEMPO.CO , Washington DC - Menjadi warga negara Amerika Serikat tak menjamin seseorang bisa keluar-masuk negara itu dengan sesuka hati.
Ali
Ahmed misalnya. Warga negara Amerika Serikat keturunan Somalia ini
terlunta-lunta di Bahrain karena dilarang pulang ke negaranya.
Pasalnya,
Pemerintah Amerika memasukkan Ahmed ke dalam daftar dilarang terbang
karena dicurigai sebagai teroris. Daftar tidak terbang merupakan
kebijakan yang dibuat pemerintahan George W. Bush, menyusul terjadinya
tragedi 11 September 2001.
Adalah US Terrorist Screening Center,
yang mengelola daftar yang memuat identitas orang-orang yang dilarang
terbang, baik masuk maupun keluar Amerika Serikat, dengan pesawat
komersial.
Ahmed baru pertama kali ini terbang ke luar negeri saat usianya menginjak 20 tahun. Ia pun mengatur jadwal kepergiannya.
Pertama,
ia berziarah ke Mekah, Arab Saudi. Kemudian melanjutkan perjalanannya
ke Kenya untuk bertemu dengan ayahnya yang sudah 14 tahun tidak pernah
dilihatnya.
Setelah itu, ia berkunjung ke rumah tunangannya
untuk membahas pernikahan mereka. Setibanya di Kenya dua minggu lalu,
pejabat pemerintah Kenya menolak Ahmed masuk dan memberi tahu bahwa
dirinya masuk daftar dilarang terbang.
Ahmed kemudian terbang ke
Bahrain. Di sini, Kedutaan Besar Amerika Serikat menghubunginya untuk
memberi tahu bahwa ia masuk daftar dilarang terbang.
Ahmed untuk
pertama kalinya menginjakkan kaki di Amerika Serikat saat usianya 7
tahun. Ia bersama keluarganya adalah pelarian perang saudara Somalia. Ia
kemudian menjadi warga negara Amerika Serikat.
Kelompok hak-hak
sipil California dan Dewan Hubungan Amerika-Islam menaruh perhatian pada
kasus yang menimpa Ahmed. Kelompok advokasi hak-hak sipil telah menulis
surat kepada Menteri Luar Negeri Hillary Clinton untuk ikut terlibat
dalam kasus Ahmed.
Sebagai warga Amerika, Ahmed seharusnya
diizinkan kembali pulang dan masalah ini harus ada penyelesaiannya. Jika
gagal, berarti pemerintah Amerika Serikat melanggar hak-hak sipil
warganya.
Ahmed tidak mengerti kenapa dirinya masuk daftar itu
dan dikaitkan dengan aksi terorisme serta kegiatan ilegal lainnya. FBI
dulu mengatakan seseorang masuk daftar dilarang terbang jika memenuhi
kriteria sesuai dengan undang-undang dan kebijakan lembaga perlindungan
hak-hak pribadi serta kebebasan warga negara.
Masalahnya, tak
seorang pun tahu kriteria itu. FBI sendiri melarang nama-nama yang ada
dalam daftar dilarang terbang itu dibuka ke publik. Ahmad berujar
singkat atas apa yang dialaminya: dia akan membahas hal itu dengan
pengacaranya untuk mengambil langkah demi membersihkan namanya dan dapat
kembali pulang ke negaranya.
sunber : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/01/116420597/Warga-Negara-Amerika-Ini-Tak-Bisa-Masuk-Negaranya
Pengertian Negara dan Warga Negara
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen
yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya
adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda
bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas
dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati
hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada
Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka
kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah
sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD
nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus,
Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang
bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya
adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling
kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan
lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles,
Agustinus dan Thomas Aquino
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan
akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya
tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan
konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini
adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi
air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”
Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan
adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
Kamis, 04 Oktober 2012
KEBUDAYAAN BETAWI
Suku betawi adalah suku asli
Jakarta yang merupakan ahsil campuran atau akulturasi antara kebudayaan lain
yang lebih dulu menetap di Jakarta. Karena Jakarta ini bertempat di pesisis dan
merukapan tempat singgah para pedagang atau para perantau dari daerah lain
bahkan dari Negara lain karena Jakarta ini berada di tempat yang sangat
srategis dalam jalur perdagangan.Karena sikap orang-orang betawi yang ramah dan
dapat menerima kebudayaan lain yang datang yang menyebabkan akulturasi dengan mudah
berlangsung yang mengakibatkan kebudayaan betawi menjadi beragam dan bervariasi.Selain
itu karena hasil dari akulturasi kebudayaan suku betawi bisa di bilang paling
banyak dari mulai lenong,topeng,tanjidor dan pencak silat yang sering di tampilkan pada saat
adanya pernikahan atau khitanan orang-orang betawi,karena orang-orang betawi terkenal meriah jika sedang melaksanakan hajatan.Hampir semua kesenian dan makanan-makanan khas betawi ada di acara itu.Namun pada saat ini
kebudayaan itu sudah sangat jarang di lakukan lagi karena moderenisasi yang
terjadi sangat cepat. Hal itu mengakibatkan orang-orang betawi sudah mulai
meninggalkan kebudayaannya sendiri, hal ini sangat memperihatinkan. Untuk itu
di harapkan pemerintah dapat berperan aktif dalam pelestarian kebudayaan betawi
ini agar tidak punah di masa depan. Dan juga perlu di dukung oleh orang-orang
betawi juga untuk terus melaksanakan kebudayaan-kebudayaan warisan leluhur yang
sangat indah dan memiliki filosofi sangat tinggi ini dan tidak kalah dengan
kebudayaan-kebudayaan modern yang berkembang pada saat ini. Padahal
kesenian-kesenian seperti inipun dapat menjadi suatu trend di masa sekarang ini
tetapi dengan pengemasan yang sesuai untuk anak-anak jaman sekarang agar ini
dapat terus berlangsung dan dilestarikan.Sangat menyedihkan memang jika melihat semakin lama kebudayaan betawi bahkan kebudayaan-kebudayaan yang lain pun perlahan-lahan di jajah oleh kebudayaan asing yang kebanyakan tidak terlalu cocok dengan kebudayaan Indonesia ini.Entah sampai kapan ini akan berlangsung, tetapi saya sebangai orang betawi sangat berharap kebudayaan-kebudayaan ini akan terus dapat bertahan sampai kapanpun.
IMIGRASI
Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara (WIKIPEDIA). Jadi jika seseorang yang pindah dari suatu Negara untuk pindah dan bertujuan menetap di Negara lain, perpindahan tersebut di sebut imigrasi dan orang-orang tersebut di sebut dengan imigran jika perpindahan itu tidak menetap atau sementara disebut turis,ini tidak termasuk imigran.Tetapi pekerja yang bekerja di Negara lain dalam kurun wakru lama juga dapat di sebut imigran.Imigrasi juga di pengaruhi beberapa faktor yaitu politik,social,budaya,bencana alam,ekonomi dan keamanan. Dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut imigrasi diatur oleh pemerintah, dari mulai pelaksanaan,pengawasan dan hukuman terhadap imigran yang melanggar hukum semua itu di atur oleh pemerintah di dalam undang-undang yang berlaku,badan yang mengurus yaitu keimigrasian mereka akan melakukan pengecekan terhadap setiap orang yang akan melakukan imigrasi ke Negara lain dan menentukan apakah di izinkan atau tidak orang itu melakukan migrasi,selain itu badan ini juga mengecek para imigran yang datang dari Negara lain karena di kawatirkan adanya imigran gelap yang datang seperti perampok yang melarikan diri atau bahkan teroris.Dalam setiap Negara aturan-aturan imigrasi kadang berbeda tergantung dari kesepekatan pemerintah di Negara tetapi tetap memiliki dasar atutan yang sama.Untuk itu jika kita akan melakukan migrasi di harapkan mempersiapkan izin-izin yang jelas karena pengecekan akan dilakukan sangat mendetail olah badan keimigrasian demi keamanan Negara tempat asal maupun keamanan Negara tujuan.
INDIVIDU DI DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT
Individu adalah bagian
terkecil dalam suatu kehidupan,yang diamana setiap individu mempunyai peran
yang berbeda di dalam keluarga maupun bermasyarakat.Hal itulah yang menjadikan kehidupan di dunia menjadi
sangat kompleks dan dapat berjalan dengan baik karna saling membutuhkan satu
sama lainnya.Setiap individu memiliki posisi atau kedudukan
yang berbeda untuk menunjang satu sama lain dalam sistem kehidupan,agar kehidupan ini berjalan dengan baik maka
setiap individu ini harus menjalankan setiap posisinya dengan baik dan sesuai. Tetapi dalam hal ini peran setiap individu akan
mengalami perubahan dari mulai lahir sampai pada akhir kehidupan nantinya,karena individu ini akan belajar dan meniru apa yang
dilihat di lingkungan sekitar yaitu keluarga dan masyarakat. Maka dari itu peran lingkungan keluarga dan masyarakat
sangat berperan penting bagi perkembangan masing-masing individu itu sendiri.
Di dalam
kehidupa berkeluarga saya peran saya akan berubah-rubah dengan di pengaruhi
usia dan kematangan berfikir, saya berperan sebagai anak dan saya adalah anak
tunggal, karena kaka saya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Dalam
peran ini tugas saya adalah untuk belajar untuk mencapai cita-cita saya dan
mencapa tujuan orang tua saya agar saya dapat menjadi orang yang berhasil,
dengan cara melakukan setiap hal yang berhubungan dengan tugas saya ini dengan
baik, yaitu belajar keras,mendapat nilai yang baik,patuh terhadap peraturan
agama dan pemerintah. Selain itu juga saya harus menjalin hubungan secara
emosional dengan keluarga saya yaitu bapak dan ibu agar saya dapat meminta
arahan-arahan dan nasehat dalam saya melakukan tugas-tugas agar semua itu dapat
berjalan dengan baik karena orang tua adalah salah satu hal utama pendukung
dalam terlaksananya kehidupan individu yang baik ke depannya, karena dalam
pelaksanaannya saya sebagai individu yaitu anak didalam keluarga pasti akan
menemui hambatan-hambatanyang tidak dapat di selesaikan sendiri. Pada saat
inilah peran orang tua sebagai individu lain dalam keluarga yang harus berperan
membimbing saya agar saya selalu berada di jalan yang benar.Di sisi lain saya
juga mendapat hak yaitu kasih sayang dari kedua orang tua saya dengan di
berikan perhatian dan pembekalan saya mulai dari saya kecil yaitu
agama,pendidikan dan cara bersosialisai agar saya selalu dapat berani
menghadapi kehidupan saya ini.
Selain itu
peran saya dalam lingkup yang lebih besar yaitu masyarakat adalah sebagai
anggoa dari kelompok tersebut, disini saya juga memiliki peran dan hak yang
berbeda dari peran saya di keluarga. Peran di dalam bermasyarakat ini di dapat
ketika kita sudah mulai dapat bersosialisasi dan keluar dari lingkungan rumah.
Dalam bermasyarakat kita dituntut lebih mandiri karena disini individu lain di
dalam masyarakat menganggap orang (individu) yang sudah dapat saatnya mendapat
peran di masyarakat sudah bisa mandiri dan dapat menghadapi setiap permasalahan
yang terjadi.Di sini adalah tempat dimana pola pikir kita akan terbuka karena
masalah-masalah yang kita hadapi tingkatan orang dalam menyelesaikan masalah
itupun berbeda-beda sesuai dengan cara mereka sendiri. Tidak berbeda halnya
dalam keluarga dalam bermasyarakatpun jika kita ingin menjadi sukses kita harus
menjalani tugastugas dengan baik yaitu mengembangkan pola piker sesuai norma,
turut serta dalam kegiatan bermasyarakat dan juga mematuhi aturan-aturan yang
berlaku karena biasanya di dalam masyarakat ada aturan untuk membatasi setiap
bagian yang berperan di situ dalam melakukan setiap hal, peraturan-peraturan
itupun akan berbeda di setiap kelompok masyarakat.
Sebenarnya
untuk bisa menjadi orang yang baik tidak terlalu sulit, kita hanya harus
melaukan setiap tugas dalam peran kita dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku
disana, karena jika kita melakukan hal itu kehidupan individu kita akan terus
mengalami peningkatan, semakin lama level kita akan semakin tinggi melewati
orang-orang atau individu-individu lain yang tidak menjalani semua tugas dalam
perannya dengan baik. Jika anda sudah berada pada level tertinggi disana anda
akan sangat mudah menghadapis setiap masalah yang akan anda hadapi karena
masalah-masalah di saat awal anda mendapat tugas di peran anda dapat dilewati
dengan baik karena disitulah fondasi kekuatan untuk menghadapi
masalah-berikutnya yang padahal intinya tidak terlalu berbeda, jadi anda akan
mudah menyelesaikan masalah itu dengan baik.
Langganan:
Postingan (Atom)