Sabtu, 27 Oktober 2012

Hubungan Hukum dan Negara (menurut saya)

Hubungan hukum dengan negara seharusnya berjalan dengan baik, karna hukum adalah sebagai aturan dan tutuntunan dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan, karena denga itu setiap keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku akan menciptakan hasil yang baik dan dengan mudah akan di terma masyarakat, karna di dalam hukum itu mengatur keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Namun hal itu kadang jadi masalah karena hukum dapat dikendalikan oleh negara sebagai instansi terbesar menjadikan hukum tidak berpihak kepada masyarakat lagi, di tambah lagi orang-orang besar dalam kenegaraan dapat dengan mudah lolos dari ancaman pidana walalupun sudah jelas melakukan pelanggaran hukum, hal inilah yang saat ini menjadi masalah besar dalam hubungan negara dan hukum di Indonesia, karna hukum yang seharusnya ada di posisi tertinggi kini bisa di geser oleh kekuasan, sangat miris memang kita sebagai rakyat melihat hal ini terjadi di depan mata kita dan kitapun tidak dapat melakukan apa-apa. saya hanya bisa berharap keadaan ini dapat berubah agar bangsa kita ini dapat berkembang seperti negara-negara lain dan dapat ikut dalam persaingan global yang ketat ini.

Hubungan Negara dengan Hukum



Diantara para sarjana ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan
Negara itu. Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara itu, dan
ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu
ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan
Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma.
Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung),
tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan
kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan
hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan
tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan
hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan
normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma
yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Adlah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan Negara itu
sebagai barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan
sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan
bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi. Menurut
Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa
9
digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang
menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada
wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong
tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang
norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi
kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah
kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah
pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis,
dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah gejala
psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen
telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala
yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya
juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata
bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak
sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu
10
diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt
berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan
Kranenburg bahwa Negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya
dari segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat
memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat
perbedaan antara Negara dan hukum ini



sumber :       http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CDEQFjAD&url=http%3A%2F%2Fpustaka.unpad.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2009%2F05%2Fhubungan_hukum_dengan_bangsa_negara_dan_kekuasaan.pdf&ei=FpSMUJi-CszJrAf-xoHQBQ&usg=AFQjCNGpJrzAKgH8ceiLHWnX4Z6iX-zUcg&sig2=CaZY6Q-crZYDDEOjDiO3Dg

Warga Negara Amerika Ini Tak Bisa Masuk Negaranya

TEMPO.CO , Washington DC - Menjadi warga negara Amerika Serikat tak menjamin seseorang bisa keluar-masuk negara itu dengan sesuka hati.

Ali Ahmed misalnya. Warga negara Amerika Serikat keturunan Somalia ini terlunta-lunta di Bahrain karena dilarang pulang ke negaranya.

Pasalnya, Pemerintah Amerika memasukkan Ahmed ke dalam daftar dilarang terbang karena dicurigai sebagai teroris. Daftar tidak terbang merupakan kebijakan yang dibuat pemerintahan George W. Bush, menyusul terjadinya tragedi 11 September 2001.

Adalah US Terrorist Screening Center, yang mengelola daftar yang memuat identitas orang-orang yang dilarang terbang, baik masuk maupun keluar Amerika Serikat, dengan pesawat komersial.

Ahmed baru pertama kali ini terbang ke luar negeri saat usianya menginjak 20 tahun. Ia pun mengatur jadwal kepergiannya.

Pertama, ia berziarah ke Mekah, Arab Saudi. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Kenya untuk bertemu dengan ayahnya yang sudah 14 tahun tidak pernah dilihatnya.

Setelah itu, ia berkunjung ke rumah tunangannya untuk membahas pernikahan mereka. Setibanya di Kenya dua minggu lalu, pejabat pemerintah Kenya menolak Ahmed masuk dan memberi tahu bahwa dirinya masuk daftar dilarang terbang.

Ahmed kemudian terbang ke Bahrain. Di sini, Kedutaan Besar Amerika Serikat menghubunginya untuk memberi tahu bahwa ia masuk daftar dilarang terbang.

Ahmed untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Amerika Serikat saat usianya 7 tahun. Ia bersama keluarganya adalah pelarian perang saudara Somalia. Ia kemudian menjadi warga negara Amerika Serikat.

Kelompok hak-hak sipil California dan Dewan Hubungan Amerika-Islam menaruh perhatian pada kasus yang menimpa Ahmed. Kelompok advokasi hak-hak sipil telah menulis surat kepada Menteri Luar Negeri Hillary Clinton untuk ikut terlibat dalam kasus Ahmed.

Sebagai warga Amerika, Ahmed seharusnya diizinkan kembali pulang dan masalah ini harus ada penyelesaiannya. Jika gagal, berarti pemerintah Amerika Serikat melanggar hak-hak sipil warganya.

Ahmed tidak mengerti kenapa dirinya masuk daftar itu dan dikaitkan dengan aksi terorisme serta kegiatan ilegal lainnya. FBI dulu mengatakan seseorang masuk daftar dilarang terbang jika memenuhi kriteria sesuai dengan undang-undang dan kebijakan lembaga perlindungan hak-hak pribadi serta kebebasan warga negara.

Masalahnya, tak seorang pun tahu kriteria itu. FBI sendiri melarang nama-nama yang ada dalam daftar dilarang terbang itu dibuka ke publik. Ahmad berujar singkat atas apa yang dialaminya: dia akan membahas hal itu dengan pengacaranya untuk mengambil langkah demi membersihkan namanya dan dapat kembali pulang ke negaranya.

sunber : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/01/116420597/Warga-Negara-Amerika-Ini-Tak-Bisa-Masuk-Negaranya

Pengertian Negara dan Warga Negara

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara

Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)

Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tujuan Negara :

Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Pengertian warga negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber:
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/

Kamis, 04 Oktober 2012

KEBUDAYAAN BETAWI


      Suku betawi adalah suku asli Jakarta yang merupakan ahsil campuran atau akulturasi antara kebudayaan lain yang lebih dulu menetap di Jakarta. Karena Jakarta ini bertempat di pesisis dan merukapan tempat singgah para pedagang atau para perantau dari daerah lain bahkan dari Negara lain karena Jakarta ini berada di tempat yang sangat srategis dalam jalur perdagangan.Karena sikap orang-orang betawi yang ramah dan dapat menerima kebudayaan lain yang datang yang menyebabkan akulturasi dengan mudah berlangsung yang mengakibatkan kebudayaan betawi menjadi beragam dan bervariasi.Selain itu karena hasil dari akulturasi kebudayaan suku betawi bisa di bilang paling banyak dari mulai lenong,topeng,tanjidor dan pencak silat yang sering di tampilkan pada saat adanya pernikahan atau khitanan orang-orang betawi,karena orang-orang betawi terkenal meriah jika sedang melaksanakan hajatan.Hampir semua kesenian dan makanan-makanan khas betawi ada di acara itu.Namun pada saat ini kebudayaan itu sudah sangat jarang di lakukan lagi karena moderenisasi yang terjadi sangat cepat. Hal itu mengakibatkan orang-orang betawi sudah mulai meninggalkan kebudayaannya sendiri, hal ini sangat memperihatinkan. Untuk itu di harapkan pemerintah dapat berperan aktif dalam pelestarian kebudayaan betawi ini agar tidak punah di masa depan. Dan juga perlu di dukung oleh orang-orang betawi juga untuk terus melaksanakan kebudayaan-kebudayaan warisan leluhur yang sangat indah dan memiliki filosofi sangat tinggi ini dan tidak kalah dengan kebudayaan-kebudayaan modern yang berkembang pada saat ini. Padahal kesenian-kesenian seperti inipun dapat menjadi suatu trend di masa sekarang ini tetapi dengan pengemasan yang sesuai untuk anak-anak jaman sekarang agar ini dapat terus berlangsung dan dilestarikan.Sangat menyedihkan memang jika melihat semakin lama kebudayaan betawi bahkan kebudayaan-kebudayaan yang lain pun perlahan-lahan di jajah oleh kebudayaan asing yang kebanyakan tidak terlalu cocok dengan kebudayaan Indonesia ini.Entah sampai kapan ini akan berlangsung, tetapi saya sebangai orang betawi sangat berharap kebudayaan-kebudayaan ini akan terus dapat bertahan sampai kapanpun.

IMIGRASI



Istilah imigrasi  berasal dari bahasa Latin migratio adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara (WIKIPEDIA). Jadi jika seseorang yang pindah dari suatu Negara untuk pindah dan bertujuan menetap di Negara lain, perpindahan tersebut di sebut imigrasi dan orang-orang tersebut di sebut dengan imigran jika perpindahan itu tidak menetap atau sementara disebut turis,ini tidak termasuk imigran.Tetapi pekerja yang bekerja di Negara lain dalam kurun wakru lama juga dapat di sebut imigran.Imigrasi juga di pengaruhi beberapa faktor yaitu politik,social,budaya,bencana alam,ekonomi dan keamanan. Dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut imigrasi diatur oleh pemerintah, dari mulai pelaksanaan,pengawasan dan hukuman terhadap imigran yang melanggar hukum semua itu di atur oleh pemerintah di dalam undang-undang yang berlaku,badan yang mengurus yaitu keimigrasian mereka akan melakukan pengecekan terhadap setiap orang yang akan melakukan imigrasi ke Negara lain dan menentukan apakah di izinkan atau tidak orang itu melakukan migrasi,selain itu badan ini juga mengecek para imigran yang datang dari Negara lain karena di kawatirkan adanya imigran gelap yang datang seperti perampok yang melarikan diri atau bahkan teroris.Dalam setiap Negara aturan-aturan imigrasi kadang berbeda tergantung dari kesepekatan pemerintah di Negara tetapi tetap memiliki dasar atutan yang sama.Untuk itu jika kita akan melakukan migrasi di harapkan mempersiapkan izin-izin yang jelas karena pengecekan akan dilakukan sangat mendetail olah badan keimigrasian demi keamanan Negara tempat asal maupun keamanan Negara tujuan.

INDIVIDU DI DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT



     Individu adalah bagian terkecil dalam suatu kehidupan,yang diamana setiap individu mempunyai peran yang berbeda di dalam keluarga maupun bermasyarakat.Hal itulah yang menjadikan kehidupan di dunia menjadi sangat kompleks dan dapat berjalan dengan baik karna saling membutuhkan satu sama lainnya.Setiap individu memiliki posisi atau kedudukan yang berbeda untuk menunjang satu sama lain dalam sistem kehidupan,agar kehidupan ini berjalan dengan baik maka setiap individu ini harus menjalankan setiap posisinya dengan baik dan sesuai. Tetapi dalam hal ini peran setiap individu akan mengalami perubahan dari mulai lahir sampai pada akhir kehidupan nantinya,karena individu ini akan belajar dan meniru apa yang dilihat di lingkungan sekitar yaitu keluarga dan masyarakat. Maka dari itu peran lingkungan keluarga dan masyarakat sangat berperan penting bagi perkembangan masing-masing individu itu sendiri.
     Di dalam kehidupa berkeluarga saya peran saya akan berubah-rubah dengan di pengaruhi usia dan kematangan berfikir, saya berperan sebagai anak dan saya adalah anak tunggal, karena kaka saya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Dalam peran ini tugas saya adalah untuk belajar untuk mencapai cita-cita saya dan mencapa tujuan orang tua saya agar saya dapat menjadi orang yang berhasil, dengan cara melakukan setiap hal yang berhubungan dengan tugas saya ini dengan baik, yaitu belajar keras,mendapat nilai yang baik,patuh terhadap peraturan agama dan pemerintah. Selain itu juga saya harus menjalin hubungan secara emosional dengan keluarga saya yaitu bapak dan ibu agar saya dapat meminta arahan-arahan dan nasehat dalam saya melakukan tugas-tugas agar semua itu dapat berjalan dengan baik karena orang tua adalah salah satu hal utama pendukung dalam terlaksananya kehidupan individu yang baik ke depannya, karena dalam pelaksanaannya saya sebagai individu yaitu anak didalam keluarga pasti akan menemui hambatan-hambatanyang tidak dapat di selesaikan sendiri. Pada saat inilah peran orang tua sebagai individu lain dalam keluarga yang harus berperan membimbing saya agar saya selalu berada di jalan yang benar.Di sisi lain saya juga mendapat hak yaitu kasih sayang dari kedua orang tua saya dengan di berikan perhatian dan pembekalan saya mulai dari saya kecil yaitu agama,pendidikan dan cara bersosialisai agar saya selalu dapat berani menghadapi kehidupan saya ini.
      Selain itu peran saya dalam lingkup yang lebih besar yaitu masyarakat adalah sebagai anggoa dari kelompok tersebut, disini saya juga memiliki peran dan hak yang berbeda dari peran saya di keluarga. Peran di dalam bermasyarakat ini di dapat ketika kita sudah mulai dapat bersosialisasi dan keluar dari lingkungan rumah. Dalam bermasyarakat kita dituntut lebih mandiri karena disini individu lain di dalam masyarakat menganggap orang (individu) yang sudah dapat saatnya mendapat peran di masyarakat sudah bisa mandiri dan dapat menghadapi setiap permasalahan yang terjadi.Di sini adalah tempat dimana pola pikir kita akan terbuka karena masalah-masalah yang kita hadapi tingkatan orang dalam menyelesaikan masalah itupun berbeda-beda sesuai dengan cara mereka sendiri. Tidak berbeda halnya dalam keluarga dalam bermasyarakatpun jika kita ingin menjadi sukses kita harus menjalani tugastugas dengan baik yaitu mengembangkan pola piker sesuai norma, turut serta dalam kegiatan bermasyarakat dan juga mematuhi aturan-aturan yang berlaku karena biasanya di dalam masyarakat ada aturan untuk membatasi setiap bagian yang berperan di situ dalam melakukan setiap hal, peraturan-peraturan itupun akan berbeda di setiap kelompok masyarakat.
     Sebenarnya untuk bisa menjadi orang yang baik tidak terlalu sulit, kita hanya harus melaukan setiap tugas dalam peran kita dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku disana, karena jika kita melakukan hal itu kehidupan individu kita akan terus mengalami peningkatan, semakin lama level kita akan semakin tinggi melewati orang-orang atau individu-individu lain yang tidak menjalani semua tugas dalam perannya dengan baik. Jika anda sudah berada pada level tertinggi disana anda akan sangat mudah menghadapis setiap masalah yang akan anda hadapi karena masalah-masalah di saat awal anda mendapat tugas di peran anda dapat dilewati dengan baik karena disitulah fondasi kekuatan untuk menghadapi masalah-berikutnya yang padahal intinya tidak terlalu berbeda, jadi anda akan mudah menyelesaikan masalah itu dengan baik.